Select Language :
|
||||||
Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial, WAJIB menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April - Juni) Tahun 2019, mulai tanggal 1 Juli 2019 dan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2019.
LKPM tersebut wajib disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id.
Selengkapnya, klik link di bawah ini.