Terhitung sejak tanggal 20 Februari 2018, PTSP Pusat di BKPM akan melakukan penerapan mekanisme baru untuk Layanan Konsultasi BKPM melalui www.investindonesia.go.id. Mekanisme ini menggantikan proses lama dimana tamu menyampaikan pertanyaan langsung terkait pelayanan perizinan kepada petugas FO Konsultasi. Dengan proses baru ini, tamu menyampaikan daftar pertanyaan melalui www.investindonesia.go.id dan kemudian akan mendapatkan informasi waktu akan dilayani. Pemohon hanya dapat melakukan pendaftaran untuk 1 (satu) kali konsultasi pada hari yang sama, dan nomor antrian hanya dapat diambil pada waktu yang telah ditentukan. Pengambilan nomor antrian diluar jadwal yang telah ditentukan, tidak akan dilayani.
Mekanisme konsultasinya adalah sebagai berikut:
Mekanisme ini khusus untuk konsultasi BKPM, tidak termasuk konsultasi dengan Helpdesk, LKPM, Masterlist, dan Pengaduan serta LO Kementerian/Lembaga di PTSP Pusat BKPM.
Pengambilan nomor antrian dimulai pada Senin s/d Jumat pukul 07.30 - 12.00 WIB.
Pelaksanaan FO dilaksanakan pada Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Waktu Layanan Konsultasi BKPM selama 15 (lima belas) menit dan tidak diberlakukan jam istirahat.
Uji coba akan dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan 15 Februari 2018. Selama masa transisi ini, sistem pelayanan lama masih akan dilakukan dengan pertimbangan tertentu (khusus tamu perusahaan dengan menunjukkan ID Card perusahaan).
Pelaksanaan mekanisme baru akan diterapkan secara penuh mulai tanggal 20 Februari 2018.
Untuk informasi lengkap, silahkan mengunduh dokumen berikut.